Oleh karena itu, pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi hanya diberikan sebesar gaji pokok.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji sertifikasi pada tahun 2024 juga akan meningkat seiring dengan kenaikan gaji pokok guru yang berstatus ASN.
Meskipun Presiden Jokowi menyampaikan harapan bahwa kenaikan gaji juga akan meningkatkan tunjangan sertifikasi untuk memastikan keberhasilan implementasi transformasi, reformasi birokrasi harus lebih diperkuat untuk menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan jujur.
Dari anggaran tersebut, ASN pemerintah pusat mendapat Rp9,4 triliun, daerah mendapat Rp25,8 triliun, dan pensiunan mendapat Rp9,4 triliun. Untuk kenaikan 8%, gaji pegawai negeri akan meningkat sebesar berikut:
Dengan asumsi kenaikan upah sebesar 8%. Remunerasi pegawai publik pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp. 1.685.664 – Rp. 2.522.664
Ib : Rp. 1.840.860 – Rp. 2.670.732
Ic : Rp. 1918.728 – Rp. 2.783.700
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.