Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru di Tahun 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Dedy
Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru di Tahun 2024

Jakarta, Kupangberita.com – Kenaikan gaji ASN/TNI/Polri pusat dan daerah sebesar 8% yang diumumkan usai pidato Presiden Jokowi tentang UU RAPBN 2024 berdampak langsung pada kenaikan tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2024.

Mengapa kenaikan gaji juga berpengaruh terhadap kenaikan kompensasi guru pada tahun 2024? Berapa gajinya setelah kenaikan? Simak detailnya.

Hal ini terkait dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Guru.

Dalam konteks ini, kenaikan gaji ASN secara umum, termasuk TNI/Polri, akan berdampak pada tunjangan sertifikasi guru yang berstatus ASN.

Undang-undang ini mengatur kenaikan remunerasi guru berdasarkan besaran gaji ASN.

Dengan kenaikan gaji ASN sebesar 8%, otomatis besaran remunerasi guru juga meningkat sesuai aturan yang ditetapkan undang-undang.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Kupang Gelar Pelatihan Peningkatan Pemahaman Perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi

Oleh karena itu, kenaikan gaji ASN yang diumumkan dalam RAPBN 2024 terkait langsung dengan peningkatan kompensasi sertifikasi bagi guru penerima status ASN di berbagai jenjang pendidikan.

Pasal 16 menjelaskan tentang undang-undang.

poin 1

Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah mempunyai ijazah dan diangkat oleh sekolah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

poin 2

Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sebesar satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan pemerintah atau pemerintah daerah dengan tingkat, senioritas, dan kualifikasi yang sama.

Oleh karena itu, pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi hanya diberikan sebesar gaji pokok.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji sertifikasi pada tahun 2024 juga akan meningkat seiring dengan kenaikan gaji pokok guru yang berstatus ASN.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Kupang Gelar Pelatihan Peningkatan Pemahaman Perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi

Meskipun Presiden Jokowi menyampaikan harapan bahwa kenaikan gaji juga akan meningkatkan tunjangan sertifikasi untuk memastikan keberhasilan implementasi transformasi, reformasi birokrasi harus lebih diperkuat untuk menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan jujur.

Dari anggaran tersebut, ASN pemerintah pusat mendapat Rp9,4 triliun, daerah mendapat Rp25,8 triliun, dan pensiunan mendapat Rp9,4 triliun. Untuk kenaikan 8%, gaji pegawai negeri akan meningkat sebesar berikut:

Dengan asumsi kenaikan upah sebesar 8%. Remunerasi pegawai publik pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp. 1.685.664 – Rp. 2.522.664

Ib : Rp. 1.840.860 – Rp. 2.670.732


Powered By NusaCloudHost