Dikesempatan tersebut, Sofia Malelak de-Haan, meminta Bupati Korinus Masneno untuk menjelaskan ketidak hadiran wakil bupati dalam persidangan DPRD.
Bupati Kupang didalam penjelasannya mengatakan bahwa kemarin juga saya masih mempertanyakan apakah ketua DPRD mengundang wakil Bupati atau tidak.
Dikatakan Bupati, kehadiran kami dalam sidang dewan yang terhormat ini, atas undangan DPRD.
Sehubungan dengan ketidak hadiran wakil Bupati di tempat ini. Ijinkan saya menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini saya tidak mendapatkan informasi atau permohonan ijin dari wakil bupati untuk tidak menghadiri sidang dewan yang terhormat ini.
“Oleh karena itu, saya kembalikan kepada dewan yang terhormat. Atas undangan pimpinan dewan terhormat, Saya telah hadiri disini.
Jika yang bersangkutan tidak sempat hadir disini. Yang jelas saya tidak pernah disampaikan bahwa ada hal lain sehingga wakil bupati tidak hadir,”ungkap Masneno.
Yang saya tahu, Kata Bupati Kupang, jika pimpinan DPRD mengundang wakil bupati yang pastinya beliau hadir di tempat ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.