Oelamasi, KupangBerita.com, — Digadang sebagai daerah mulut tambang , kini Pemerintah Kabupaten Kupang dilarang melakukan pungutan pajak dan retribusi bahan galian golongan C.
Pemerintah Kabupaten Kupang, dilarang melakukan pungutan pajak dan retribusi sebelum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
Perda tersebut harus ditetapkan sebelum tanggal 01 Januari 2024.
“Apabila belum ditetapkan Perda tersebut, maka terhitung tanggal 5 Januari 2024 Pemerintah Kabupaten Kupang dilarang keras memungut pajak dan retribusi ,”kata Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Albert Lololau, Kamis (23/11) di gedung DPRD.
Selaku, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten, dijelaskan Lololau, bahwa Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni yang disebut Undang-Undang. Berdasarkan Omnibus Law , pemerintah daerah dilarang memungut pajak dan bea sebelum melaksanakan peraturan daerah yang mengaturnya.
“Ranperda ini sangat mendesak. Harus disetujui untuk disahkan pada rapat paripurna pembahasan APBD tahun 2024,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.