Oleh karena itu, dalam pembahasan APBD tahun anggaran 2024 yang dimulai pada tanggal 24 November 2023 dan berakhir sesuai jadwal yang telah disepakati dalam Badan Pertimbangan DPRD (Banmus), juga akan dibahas 4 rancangan peraturan daerah, yaitu kemudian akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang disahkan.
Disebutkan Lololau, empat Ranperda yang akan dibahas yakni Pungutan Pajak dan Retribusi, Penanaman Modal, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2023 – 2043.
“Ke 4 Ranperda ini sangat strategis. Dan akan ditetapkan menjadi Perda pada sidang paripurna pembahasan APBD 2024,”ujarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.