Daerah  

Digadang Sebagai Mulut Tambang, Pemkab Kupang Dilarang Pungkut Retribusi Galian C

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Digadang Sebagai Mulut Tambang, Pemkab Kupang Dilarang Pungkut Retribusi Galian C.
Foto. Digadang Sebagai Mulut Tambang, Pemkab Kupang Dilarang Pungkut Retribusi Galian C.

Oleh karena itu, dalam pembahasan APBD tahun anggaran 2024 yang dimulai pada tanggal 24 November 2023 dan berakhir sesuai jadwal yang telah disepakati dalam Badan Pertimbangan DPRD (Banmus), juga akan dibahas 4 rancangan peraturan daerah, yaitu kemudian akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang disahkan.

Disebutkan Lololau, empat Ranperda yang akan dibahas yakni Pungutan Pajak dan Retribusi, Penanaman Modal, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2023 – 2043.

“Ke 4 Ranperda ini sangat strategis. Dan akan ditetapkan menjadi Perda pada sidang paripurna pembahasan APBD 2024,”ujarnya.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version