Polres Kupang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Soe: Sempat Buron 1 Tahun

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Gambar ilustrasi. Polres Kupang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Soe: Sempat Buron 1 Tahun.
Gambar ilustrasi. Polres Kupang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Soe: Sempat Buron 1 Tahun.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Aparat Kepolisian Polres Kupang , melalui Polsek Amarasi Timur berhasil meringkus GF (44) warga salah satu desa di Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

GF sempat buron usai rudapaksa anak dibawah umur. Sebut saja Bunga (16) di Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Minggu  10 Juli 2022 lalu.

Tim yang dipimpin Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessi , berhasil meringkus GF di RT 021, RW. 009, Desa Polo, Kecamatan, Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Minggu (19/11) malam.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/186/VII/2022/NTT/Res. Kupang/Polsek. Amtim, 14 Juli 2022 dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kapolres Kupang, Iptu Anderias Bessi dan timnya dengan cepat merespon dan menangkapnya GF tanpa perlawanan.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan, Kapolsek Amarasi Timur dan anggotanya telah menempuh jalur hukum untuk menangkap terduga pacar korban yang buron sejak Juli tahun lalu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version