“Iya betul, terduga pelaku berinisial GF ditangkap untuk selanjutnya kita usut berdasarkan pasal yang dilanggar,” ujar Kapolres Kupang, Senin (20/11).
“Terduga pelaku tidak memberikan perlawanan saat ditangkap,” tambahnya.
Terkait kronologi kejadian dijelaskan Kapolres Kupang, bermula sekitar pukul 23.00 WIB pada Minggu, 10 Juli tahun 2022, saat terduga pacar tiba di rumah korban dan memintanya untuk dibawa ke rumah tetangga.
Namun dalam perjalanan, sang pacar membawa korban ke hutan dekat tempat tersebut dan melakukan hubungan intim dengan korban layaknya suami istri.
Setelah itu ia meninggalkan korban sendirian di tempat tersebut.
“Sejak saat itu, GF berusaha menghindari kejaran polisi
hingga akhirnya ditangkap di Kabupaten TTS.
Usai penangkapan, terduga pelaku GF ditahan di Rutan Polres Kupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kapolres Anak Agung.
Tindakan GF yang dilakukan penyidik Polres Kupang berdasarkan PPA dikenakan Pasal 76D jo Art. 81 Pasal (1) dan/atau Pasal. 81 Pasal (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah menggantikan UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.