“Masyarakat penerima tidak hanya sekedar memegang sertifikat. Namun, juga dapat mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya dengan optimal demi meningkatkan kesejahteraannya,”ujar Bupati.
Lebih lanjut, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, Bernadus Poy, dalam paparan materinya menyebutkan, bahwa lokasi kegiatan pertama, sumber tanah ialah tanah negara dari tanah cadangan umum negara berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional RI Nomor : 1/Pnp-HGU/KEM-ATR/BPN/X/2022 Tanggal 6 Oktober 2022 untuk Desa Oebola Dalam Kecamatan Fatuleu dengan target 2.100 Sertifikat Hak Atas Tanah.
“Sedangkan lokasi kegiatan kedua, sumber tanah, tanah negara lainnya yang telah dikuasai masyarakat di desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, dengan target 200 Sertifikat Hak Atas Tanah.
Untuk realisasi desa Oebola Dalam, jumlah 2.048 bidang, total luas : 14,90 ha, subjek atas nama Abaslao Gaspar Fernandes, dkk (993 org).
Sementara desa Camplong II realisasinya 200 bidang, luas 101,61 Ha, subjek atas nama Adam Beba,dkk (188 orang),”jelas Poy.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.