Dalam materi yang dibawakan, Lefinus Asbanu menjelaskan tentang peran media dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.
Menurut Lefinus, untuk menyukseskan pemilu adalah tugas semua pihak, termasuk media.
Oleh karena itu, media perlu berperan aktif untuk mendorong pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil serta meneguhkan persatuan Indonesia.
Lanjut Lefianus, media massa sebagai pilar demokrasi yang keempat juga harus menjadi referensi utama bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pengawasan pemilu.
“Insan Pers berperan penting dalam menyukseskan penyelenggara pemilu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berpartisipasi menyukseskan pemilu 2024″, ungkapnya
Namun demikian, wartawan atau pekerja media dalam menjalankan fungsi pengawasan juga harus tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik sebagaimana yang sudah tertuang di dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ungkapnya
Selain itu, press release yang diterima media ini dari Bawaslu juga menjelaskan berbagai tahapan yang akan dilaksanakan pasca pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilakukan KPUD TTS pada Sabtu tanggal, 4 November 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.