Bawaslu TTS Gandeng Wartawan Perkuat Pengawasan Pemilu 2024

Reporter : Adam Editor: Redaktur
Foto. Bawaslu TTS Gandeng Wartawan Perkuat Pengawasan Pemilu 2024.
Foto. Bawaslu TTS Gandeng Wartawan Perkuat Pengawasan Pemilu 2024.

Penyampaian kelengkapan permohonan dilaksanakan :

Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat

Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan minimal memuat:

a. Identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, nomor telepon, dan alamat surat elektronik;

b. Identitas termohon yang terdiri atas nama dan alamat termohon;

c. Uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa
Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;

d. Kedudukan hukum pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu;

e. Kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilu;

f. Uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan;

g. Penyebutan secara lengkap dan jelas keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan;

h. Uraian alasan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian dasar hukum dan bukti yang akan diajukan; dan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version