Bawaslu TTS Gandeng Wartawan Perkuat Pengawasan Pemilu 2024

Reporter : Adam Editor: Redaktur
Foto. Bawaslu TTS Gandeng Wartawan Perkuat Pengawasan Pemilu 2024.
Foto. Bawaslu TTS Gandeng Wartawan Perkuat Pengawasan Pemilu 2024.

i. Petitum atau hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus.

Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan:

a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan

b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka Bawaslu, menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi.

Mediasi dilakukan secara tertutup dengan tahapan:

a. pembacaan permohonan pemohon dan kronologis permasalahan yang menjadi sebab sengketa;

a. perundingan kesepakatan;
penyusunan kesepakatan antara pemohon dan termohon;

c. penandatanganan berita acara mediasi; dan

d. penuangan berita acara mediasi dalam putusan jika mediasi mencapai kesepakatan.

Adjudikasi dilaksanakan dengan agenda:

a. pembacaan permohonan pemohon;

b. pembacaan jawaban termohon;

b. pembacaan permohonan pihak terkait, jika ada;

c. pemeriksaan alat bukti;

d. penyampaian kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau pihak terkait; dan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version