i. Petitum atau hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus.
Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan:
a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka Bawaslu, menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi.
Mediasi dilakukan secara tertutup dengan tahapan:
a. pembacaan permohonan pemohon dan kronologis permasalahan yang menjadi sebab sengketa;
a. perundingan kesepakatan;
penyusunan kesepakatan antara pemohon dan termohon;
c. penandatanganan berita acara mediasi; dan
d. penuangan berita acara mediasi dalam putusan jika mediasi mencapai kesepakatan.
Adjudikasi dilaksanakan dengan agenda:
a. pembacaan permohonan pemohon;
b. pembacaan jawaban termohon;
b. pembacaan permohonan pihak terkait, jika ada;
c. pemeriksaan alat bukti;
d. penyampaian kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau pihak terkait; dan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.