Namun, saya memberikan pertimbangan yang mana YB kami tetap tahan. Karena secara sah dan memenuhi alat bukti yang terpenuhi sesuai dengan pasal yang kami terapkan kepada tersangka.
Ia mengungkapkan penahanan terhadap YB terkait penggunaan ijazah palsu tetap berproses. Sampai dengan saat ini sudah pada tahap satu.
Terkait penangguhan terhadap tersangka seperti diungkapkan dalam video bukan untuk matikan atau penghentian kasus.
“Penghentian perkara pada tingkat sidik itu SP3. Bukan dengan cara memberikan sejumlah uang.
Dalam kasus ini kami tidak bisa hentikan karena semua alat bukti terpenuhi,”ungkapnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.