Kota Kupang, Kupangberita.com, — Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, A.D.E. Manafe, mengatakan masih cukup besar pemilih pemula di Kota Kupang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki kartu identitas penduduk (KTP).
Hal tersebut di katakan Pj. Sekda Kota Kupang saat membuka Rapat Kerja (Raker) Pemerintah Kota Kupang bersama camat dan lurah, Kamis (26/10) di Aula Kolbano, Hotel Sotis.
Ia meminta kepada camat dan lurah untuk lakukan persiapan menyambut pemilu dan pemilukada serentak tahun 2024.
Dijelaskan Manafe bawah dalam pertemuan antara Pj. Wali Kota dengan KPUD Kota Kupang belum lama ini, diketahui bahwa masih cukup besar pemilih pemula di Kota Kupang yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki kartu identitas penduduk (KTP).
“Camat dan lurah dimohon untuk menyampaikan kepada masyarakat terutama orang muda yang sebelum tanggal 14 Februari 2024 berusia 17 tahun, agar segera melakukan perekaman KTP supaya dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang,”ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.