Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

33 OPD di Pemkab Kupang Belum Masukan Berkas Pencairan TPP Tahap I

Avatar photo
Foto. Ilustrasi 33 OPD di Pemkab Kupang Belum Masukan Berkas Pencairan TPP Tahap I.
Foto. Ilustrasi 33 OPD di Pemkab Kupang Belum Masukan Berkas Pencairan TPP Tahap I.

Oelamasi, Kupangberita.com, — Sebanyak 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Kupang dikabarkan belum mengajukan berkas pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP ) tahap I.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keterlambatan pencairan TPP bagi para pegawai di 33 OPD tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

TPP merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan kinerja dan tugas yang diemban.

Pencairan TPP dilakukan secara bertahap, dan tahap I itu sudah ada 24 OPD yang dibayarkan dari total 57 OPD.

Baca Juga:  Aksi Heroik Polisi Kupang Viral: Bripka Kondrad Simbol Kasih Kota Kupang

Keterlambatan pengajuan berkas pencairan TPP tahap I ini disebabkan karena OPD tersebut belum memenuhi syarat administrasi seperti yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Okto Tahik, Kamis (26/10) di Ruang Kerjanya.

Disebutkan Okto syarat pembayaran TPP itu yakni; Bagi OPD pengelola PAD. Laporan PAD harus diatas 50 Persen, Laporan Inventarisasi Aset per Juli 2023, Laporan Aset OPD semester I tahun 2023.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost