“Pembayaran TPP ini dinilai berdasarkan kinerja. Dengan demikian apabila syarat yang diminta berdasarkan surat edaran bupati di lengkapi oleh OPD maka dana TPP akan dicairkan,”jelasnya.
Okto berharap semua ASN dapat bersama – sama menyelesaikan persyaratan tersebut sehingga dana TTP baik periodik pertama, kedua dan tambahan dari APBD perubahan dapat dicairkan.
“Apabila persyaratan tersebut tidak lengkapi atau kurang satu syarat saja, maka data TPP tidak bisa dicairkan,”tegas Okto.
Lebih lanjut dijelaskan Okto, bahwa ada tambahan anggaran sebesar kurang lebih Rp20 miliar untuk periodik ke tiga terhitung bulan September – Desember 2023.
“Ini sebuah kabar gembira bagi para ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Untuk itu saya berharap setiap OPD dapat berkerja secara kolaborasi untuk menyelesaikan syarat permintaan pencairan TPP.
Jangan hanya buat permohonan untuk permintaan GU dan pembayaran langsung. Tetapi, harus bekerja bersama untuk permintaan TPP karena TPP adalah hak setiap ASN,”harapnya. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.