Daerah  

Kabar Baik! TPP ASN di Pemkab Kupang Akan Cair 12 Bulan

Foto. Kabar Baik! TPP ASN di Pemkab Kupang Akan Cair 12 Bulan.
Foto. Kabar Baik! TPP ASN di Pemkab Kupang Akan Cair 12 Bulan.

Dijelaskan Okto Tahik, alokasi TPP pada APBD Induk bagi ASN untuk 8 bulan terhitung Januari sampai dengan Agustus kurang lebih sebesar Rp40 miliar.

“Sampai dengan saat ini, realisasi pembayaran TPP untuk periodik pertama bulan Januari – Maret sebesar Rp4.823.939.600.

Realisasi tersebut terhadap 24 OPD dari 57 OPD sementara 33 OPD lainnya belum ajukan permohonan permintaan pembayaran TPP.

Pembayaran TPP dilakukan secara periodik. Periodik pertama terhitung Bulan Januari hingga Maret 2023, sementara periodik kedua terhitung bulan April hingga Agustus 2023.

TPP dibayarkan berdasarkan hasil kinerja dari setiap OPD. Serta pengajuan permintaan dana TPP harus berdasarkan syarat yang tertera dalam surat edaran bupati,”kata Okto Tahik.

Syarat tersebut disebutkan Okto Tahik, antara lain; Bagi OPD pengelola PAD. Laporan PAD harus diatas 50 Persen, Laporan Inventarisasi Aset per Juli 2023, Laporan Aset OPD semester I tahun 2023.

Selanjutnya, Laporan pengembalian barang milik daerah, Laporan keuangan OPD semester I tahun 2023, SPJ fungsional bulan Juli tahun 2023
dan Laporan tindak lanjut temuan BPK RI atas temuan 352 permasalahan OPD.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version