Diakui Bupati Kupang bahwa alokasi TPP bagi ASN pada anggaran induk tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp40 miliar yang diperuntukan untuk pembayaran 8 bulan terhitung bulan Januari hingga Agustus 2023.
“Namun, pada pelaksanaannya di APBD Perubahan kita tidak mampu lakukan beberapa kegiatan fisik. Karena terbatasnya waktu maka bersama TAPD kita sepakat untuk geser pada penambahan TPP 4 bulan.
Atas hasil persetujuan tersebut maka para ASN kita genap terima TPP 12 bulan,”jelas Korinus Masneno.
Bupati Kupang berharap penambahan 4 bulan alokasi TPP bagi ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang tidak dibawah isu politik.
Pembayaran TPP kepada ASN itu tergantung atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Apabila uangnya tidak ada dan tidak bayar itu tidak masalah. Kerena tidak menyalahi undang-undang.
Menjadi masalah kalau uangnya ada, tetapi tidak bayar atau digunakan untuk kepentingan lain,”kata Bupati Kupang.
Sementara itu Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Okto Tahik, saat di konfirmasi media membenarkan apa yang di sampaikan oleh Bupati Kupang bahwa alokasi TPP bagi ASN yang awalnya dialokasikan 8 bulan kini ada kabar gembira bagi ASN di Kabupaten Kupang karena ada penambahan 4 bulan dari Alokasi APBD Perubahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.