Lebih lanjut Penjabat Wali Kota menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan UNICEF perwakilan NTT dan NTB, Yudistira Yewangoe yang telah hadir dan mencanangkan tekad kuat bersama pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melaksanakan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kota Kupang tentang kota layak anak.
“Melindungi satu orang anak berati melindungi satu bangsa. Karena itu jika semua elemen masyarakat terlibat, maka harapan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak di NTT akan segera terwujud,”katanya.
Ditegaskan Fahrensy Funay, pengembangan kota layak anak di Kota Kupang harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Indikator tersebut secara garis besar tercermin dalam 5 kluster hak anak.
Ke lima kluster tersebut di sebutkan Fahrensy, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.