“Dengan dikeluarkannya SP3 ini. Semakin jelas bahwa kasus ini sepenuhnya bagian dari rekayasa atau intrik menjelang Pilkada.
Semoga pelapor tidak lagi mencari-cari kesalahan orang lain, dengan membuat laporan yang tidak berdasar.
Dugaan kami Pelapor atas nama Welly Maria Dimoe Djami hanya semacam boneka politik yang dipakai oleh para aktor politik untuk kepentingannya,”ungkapnya.
Ditegaskan Yan Lilo, Teman Jeriko akan tetap gigih untuk mengawal dugaan korupsi yang kami laporkan ke Kejati NTT dan dugaan kasus pencemaran nama baik di Polresta Kupang Kota.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.