Daerah  

Laporan Welly Djami Terhadap Jeriko Resmi Dihentikan Polda NTT

Foto. Polda NTT Resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan terhadap Wali Kota Kupang Periode 2017-2022, Jefirstson R. Riwu Kore, dalam kasus dugaan terjadinya peristiwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang oleh Pelapor, Welly Maria Dimoe Djami.
Foto. Polda NTT Resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan terhadap Wali Kota Kupang Periode 2017-2022, Jefirstson R. Riwu Kore, dalam kasus dugaan terjadinya peristiwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang oleh Pelapor, Welly Maria Dimoe Djami.

Ketua Relawan Teman, Jeriko Yan Piter Lilo, mengatakan sangat mengapresiasi Polda NTT dan menyampaikan bahwa dengan dikeluarkan SP3 dari Polda NTT terhadap kasus tersebut menunjukan bahwa kasus tersebut sangat lemah dalam pembuktian dan tidak layak untuk ditindaklanjuti oleh Polda NTT.

“Kami bersyukur karena Polda NTT sangat jeli dan bekerja secara professional sehingga dikeluarkannya SP3 terhadap kasus ini.

Sejak awal Teman Jeriko melihat bahwa kasus ini tidak layak untuk ditindaklanjuti karena lemahnya bukti-bukti, karena kasusnya sudah clear.

Bapa Jeriko tidak bersalah dan nama beliau bersih Terima Kasih untuk Kapolda NTT dan jajarannya ,”kata Yan Lilo, Rabu (4/10).

Ditegaskan Yan, bahwa dengan dikeluarkannya SP3 dari Polda NTT terhadap kasus ini semakin jelas bahwa kasus ini sengaja digunakan untuk menjegal Jefirstson R. Riwu Kore menjelang pemilihan Wali Kota Kupang Pada tahun 2024.

Ia pun bersikeras bahwa Laporan Dugaan Korupsi yang dilakukan saudari Welly Maria Dimoe Djami di Kejati NTT dan Laporan kasus dugaan Pencemaran nama baik di Polresta Kupang Kota akan terus dikawal oleh Relawan Teman Jeriko.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version