Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Laporan Welly Djami Terhadap Jeriko Resmi Dihentikan Polda NTT

Avatar photo
Foto. Polda NTT Resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan terhadap Wali Kota Kupang Periode 2017-2022, Jefirstson R. Riwu Kore, dalam kasus dugaan terjadinya peristiwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang oleh Pelapor, Welly Maria Dimoe Djami.
Foto. Polda NTT Resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan terhadap Wali Kota Kupang Periode 2017-2022, Jefirstson R. Riwu Kore, dalam kasus dugaan terjadinya peristiwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang oleh Pelapor, Welly Maria Dimoe Djami.

“Dengan dikeluarkannya SP3 ini. Semakin jelas bahwa kasus ini sepenuhnya bagian dari rekayasa atau intrik menjelang Pilkada.

Semoga pelapor tidak lagi mencari-cari kesalahan orang lain, dengan membuat laporan yang tidak berdasar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dugaan kami Pelapor atas nama Welly Maria Dimoe Djami hanya semacam boneka politik yang dipakai oleh para aktor politik untuk kepentingannya,”ungkapnya.

Ditegaskan Yan Lilo, Teman Jeriko akan tetap gigih untuk mengawal dugaan korupsi yang kami laporkan ke Kejati NTT dan dugaan kasus pencemaran nama baik di Polresta Kupang Kota.***

Baca Juga:  Diterjang Arus Deras di TPI Oeba, Redi Baifeto Hilang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost