“Terkait pembuatan Perdes Penyelenggaran Desa Inklusi kembali pada kita pemerintah desa mau lakukan atau tidak.
Sesungguhnya melibatkan kelompok disabilitas, difabel dan marginal itu banyak potensi dan ide-ide kreatif yang akan kita dapatkan bersama mereka,”tambanya.
Dijelaskan In Bilaut, bahwa di tahun 2023 ini Desa Oeletsala berhasil menetapkan 3 buah Peraturan Desa .
Ketiga Perdes tersebut antara lain, Perdes struktur Pemerintahan Desa, Perdes Kewenagan Desa dan Perdes Penyelenggaraan Desa Inklusi.
Penetapan Perdes Penyelenggaraan Desa Inklusi diinisiasi oleh Kepala Desa dan BPD,”jelasnya.
“Cikal bakal Penetapan Perdes Penyelenggaraan Desa Inklusi diawali dengan perencanaan melalui tim penyusun.
Unsur tim penyusun terdiri dari, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasie Pemerintahan dan bagian hukum kabupaten kupang.
Dari tim ini kami lanjutkan dengan penyusunan draf perdes. Dan didalam penyusunan draf Perdes ini kami libatkan kelompok disabilitas, difabel dan kelompok marjinal lainya yang ada di desa,”jelas Bilaut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.