Frengki Amalo, bimtek tersebut dapat memberikan informasi dan bahan tindak lanjut bagi Pemerintah Kota Kupang, dalam mengambil keputusan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna memperbaiki kelemahan-kelemahan, terutama dalam pengendalian gratifikasi.
“Kiranya kegiatan ini dapat menambah wawasan dan perubahan pola pikir dalam pelaksanaan setiap kegiatan pemerintahan sehingga menciptakan good and clean governance.
Saya berharap ke depan tidak ada lagi praktik gratifikasi dan tidak ada lagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang tersandung masalah hukum terkait gratifikasi,” pungkasnya.
Dalam bimtek yang berlangsung perwakilan dari KPK, Anna Devi Tamala, dalam materinya memaparkan tentang pengertian gratifikasi , jenis-jenisnya, serta dampak negatif yang dapat ditimbulkannya jika dibiarkan berlarut-larut.
Ia juga memberikan contoh nyata kasus gratifikasi yang pernah terjadi di Indonesia, sebagai pelajaran berharga bagi seluruh peserta.
Para peserta diajak untuk berdiskusi, berbagi pengalaman dan memahami pentingnya melawan praktik korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.