Pemerintah Kota Kupang, berusaha keras untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat dilakukan dengan transparan, jujur dan bebas dari gratifikasi .
Upaya pengendalian gratifikasi dianggap penting terutama di sektor-sektor yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat, proses penyusunan anggaran, proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi, perjalanan dinas, mutasi dan promosi, negosiasi kontrak dan kerja sama serta proses pengadaan barang dan jasa,”ungkapnya.
Dikatakan Frengki Amalo, Pemerintah Kota Kupang sendiri selama ini telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan korupsi .
Hal yang dilakukan dengan mewajibkan para pejabat yang dilantik menduduki sebuah jabatan untuk menandatangani pakta integritas, yang intinya menyatakan turut berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela dan siap menerima konsekuensinya.
Khusus untuk pengendalian gratifikasi, Frengky menambahkan Pemerintah Kota Kupang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Kupang No 56 tahun 2017 tentang pedoman pengendalian gratifikasi yang bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat/pegawai tentang gratifikasi, juga meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi dan menciptakan lingkungan kerja dan budaya yang transparan dan akuntabel.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.