Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Buka Rakor Anak Berhadapan dengan Hukum, Pj Wali Kota Kupang: Kekerasan Seksual Masih Mendominasi

Avatar photo
Foto. Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay.
Foto. Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay.

UU TPKS mengakui adanya hak-hak khusus anak, termasuk memperoleh akses ke proses yang adil, perlakuan manusiawi, serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Meskipun, perlu diakui bahwa dalam prakteknya, pelaksanaan UU TPKS masih menemui tantangan,”tambanya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dikatakan Penjabat Wali Kota, diperlukan sinergitas dan kolaborasi yang erat di antara pemerintah, masyarakat dan stakeholder penegak hukum dan penyelenggara sistem peradilan anak.

Komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan hak-hak anak benar-benar terwujud sesuai amanah undang-undang, dengan berpegang pada prinsip bahwa anak-anak merupakan generasi muda penerus cita-cita bangsa memiliki potensi konstruktif bagi negara, sesuai amanat Pasal 94 UU SPPA bahwa pemerintah daerah melaksanakan koordinasi lintas sektoral dalam menyelenggarakan urusan perlindungan anak .

Baca Juga:  Resmi Dilantik! Jony B. Sulaiman Nahkodai PDAM Kabupaten Kupang, Siap Bawa Terobosan Layanan Air Bersih

Menutup sambutannya Penjabat Wali Kota menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas partisipasi seluruh pihak terhadap upaya perlindungan anak berikut segala hak-hak asasi manusia yang melekat pada anak, terutama dalam sistem peradilan anak dan perlindungan terhadap kekerasan seksual melalui kegiatan rapat koordinasi ini.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost