Babau, Kupangberita.com, — Dalam rangka menindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No 41 Tahun 2023 tentang tax amnesty atau bebas denda, UPT pendapatan daerah Kabupaten Kupang siap lakukan pelayanan 6 hari kerja.
Bebas denda tersebut antara lain : sanksi administrasi PKB, sanksi administrasi BBNKB penyerahan ke II, mutasi masuk dari luar kedalam provinsi NTT dan penyerahan ke II kedalam provinsi NTT, yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus – 5 September 2023.
“Mengantisipasi membludaknya, masyarakat saat pembayaran pajak kendaraan bermotor kami siap lakukan pelayanan 6 hari kerja.
Selain pelayanan melalui loket kami juga akan lakukan mesin Samsat Keliling (Samling) yang di pusatkan di pasar Oesao dan Terminal Bolok.
Pelayanan ini juga kami tetap berkolaborasi bersama Jasa raharja dan Satlantas Polres Kupang,” kata Kepala UPT Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, Nafilitalia, Selasa (01/08) di ruang Kerjanya.
Dijelaskan Nafilitalia, target pendapatan yang diberikan di tahun 2023 sebesar Rp50Miliar. Hingga Juli ini baru mencapai Rp16 Miliar atau 32 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.