Penyidik Satreskrim Unit PPA sangat berhati-hati melakukan upaya hukum terhadap pelaku. Karena para saksi tidak ada yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut.
Namun, optimis dalam waktu dekat akan mengantongi bukti sehingga terduga pelaku bisa ditahan,” kata Elpidus.
Dijelaskan Elpidus, bahwa kejadian tersebut bermula saat kedua orang tua korban berada di kebun.
“Saat itu sekitar pukul 22.00 Wita, terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membangun korban yang sementara tertidur.
kemudian pelaku mengajak korban keluar rumah dan sampai dan belakang rumah tiba-tiba pelaku melepaskan pakaian korban dan langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali layaknya suami isteri.
Tak lama berselang ayah korban tiba dan langsung mendapati terduga pelaku dan korban sedang berada di halaman belakang rumah.
Melihat ayah korban datang, MJN langsung menghampiri ayahnya sementara terduga pelaku melarikan diri.
Atas perbuatan tersebut MJN melaporkan pada ayahnya. Dari sinilah ayah korban mendatangi SPKT Polres Kupang dan melapor kejadian tersebut,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.