Oelamasi, Kupangberita.com, — Guna minimalisir aksi tindak pidana orang, pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang, Adril Abineno mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menugaskan Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO.
“Menindak lanjut hal tersebut, kini Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang telah menyelesaikan draf personil satgas TPPO.
Draf pembentukan satgas TPPO telah di ditandatangani Bupati Kupang ,”kata Adril Abineno, Jumat (21/07) di ruang kerjanya.
Selanjutnya kami akan bersama pihak terkait; TNI-POLRI, Kejaksaan dan NGO untuk gelar pertemuan lanjutan.
Pertemuan tersebut dalam rangka pembagian tugas dan peran dari masing – masing unsur diatas,”kata Abineno.
Diakuinya sebelum pembentukan satgas TPPO, melalui instansinya telah mengirim surat ke 24 camat dan diteruskan ke desa/kelurahan,
untuk memahami legalitas dari setiap perusahaan yang turun rekrut di masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.