Koordinator Program UDN, Ristha D. Tnunay mengatakan “keberhasilan dari 12 SOP ini akan mejadikan Dinas P2KBP3A sebagai OPD contoh pertama ada di provinsi NTT. Karena semua layanan akan terpusat pada dinas teknis tesebut.
Pembahasan rancangan 12 SOP Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melibatkan sejumlah OPD terkait, Polri dan NGO yang berkiprah dalam kegiatan inklusi,”ungkapnya.
Disebutkan Ristha, NGO yang terlibat penyusunan rancangan 12 SOP PPA itu; PEKA-PM, yayasan rumah perempuan kupang, garamin, PKBI, APDIS dan dr. Decy Nuban.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.