“Harapannya lewat keputusan ini, dapat meningkatkan terget indeks pembagunan gender dan Kabupaten Kupang jadi Kabupaten layak anak,”pungkas Dikson Selan.
Lebih lanjut, Wakil Direktur Yayasan Ume Daya Nusantara, Simon Sadi Open mengatakan, rancangan 12 SOP ini disusun bersama lintas sektoral dan NGO.
Rancangan 12 SOP ini, guna mejadikan Kabupaten Kupang jadi Kabupaten Inklusi yang berpihak pada kaum marginal.
Disebutkan Simon, 12 rancangan SOP tersebut: SOP Pelayanan Pengaduan Tidak Langsung, Pelayanan Pengaduan Langsung, layanan jangkauan korban, layanan mediasi, layanan pengelolaan kasus, pelayanan litigasi, pendampingan Non-Litigasi, rujukan ke lembaga layanan lainya, rujukan dari lembaga layanan, penampungan sementara, layanan kesehatan dan konseling dan SOP Pemantauan.
“Guna dapatkan masukan 12 rancangan SOP ini, kita bahas bersama dinas teknis lintas sektor dan NGO yang bergerak dalam penaganan Inklusi.
Hasil dari 12 SOP ini akan diterbitkan surat keputusan Bupati Kupang yang nantinya menjadi dasar acuan bagi pelaksanaan dinas teknis daerah,”jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.