Oelamasi, Kupangberita.com,– Guna mewujudkan Kabupaten Inklusi, Pemerintah Kabupaten Kupang mempercepat 12 rancangan, Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP tersebut difasilitasi oleh Badan Badan Perencanaan Pembangunan Serta Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Kupang dan Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) Kupang, Kamis (20/07) di Aula BP4D.
Kepala BP4D Kabupaten Kupang, Juardy Dikson Selan, usai pertemuan menjelaskan rancangan 12 SOP ini guna memaksimalkan peran dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP2KBP3A) Kabupaten Kupang .
“Sambil menunggu 2 Ranperda yaitu, Ranperda Pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta Ranperda Kabupaten layak anak . Kita tetap lakukan berbagai teknis operasional untuk memaksimalkan fungsi OPD tersebut.
Salah satunya melalui penyediaan 12 SOP yang dapat difungsikan oleh dinas teknis terkait,”jelas Selan.
Dikatakan Dikson, rencanannya Senin, 24 Juli 2023 kita lakukan penetapan melalui keputusan Bupati Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.