Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jelang Pemilu 2024, Kapolres Kupang Keluarkan 6 Poin Maklumat

Avatar photo
Foto. Jelang Pemilu 2024, Kapolres Kupang Keluarkan 6 Poin Maklumat.
Foto. Jelang Pemilu 2024, Kapolres Kupang Keluarkan 6 Poin Maklumat.

Kupangberita.com,– Kapolres Kupang, AKBP Anak AGung Gde Anom Wirata, SIK., MH., secara resmi mengeluarkan maklumat terkait Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024 mendatang.

Dalam maklumat yang di sebar ke seluruh Polsek wilayah hukum Polres Kupang, Polda NTT, ada 6 poin yang perlu diperhatikan masyarakat Kabupaten Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Demi terciptanya Situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat yang Kondusif di Wilayah Hukum Polres Kupang menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) Tahun 2024, Kapolres Kupang selaku penanggung jawab mengeluarkan Maklumat sebagai berikut:
1. Setiap kegiatan dengan melibatkan masyarakat dalam jumlah yang banyak waktu pelaksanaannya maksimal berakhir pukul 22.00 wita (10 malam)

Baca Juga:  Polresta Kupang Kota Sapu Bersih Premanisme dan Pekat: Operasi Turangga 2025 Siap Guncang Basis Kejahatan Jalanan

2. Pada saat kegiatan (Pesta, acara Adat ) ataupun pertandingan olah raga dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol (miras ) ataupun sejenisnya yang menimbulkan keributan

3. Dilarang membawa senjata api dan senjata tajam

4. Setiap kegiatan Politik dalam kegiatannya melibatkan massa, wajib mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost