Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Ribuan Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Foto. Didampingi Kordiv PHL Maria Yulita Sarina, Ketua Bawaslu Marthoni Reo menyampaikan: Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Ribuan Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat.
Foto. Didampingi Kordiv PHL Maria Yulita Sarina, Ketua Bawaslu Marthoni Reo menyampaikan: Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Ribuan Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat.

Kupangberita.com, — Bawaslu Kabupaten Kupang menemukan data berpotensi bermasalah sebanyak 10.887 dalam pengawasan tahapan pengumuman Daftar Pemilihan Sementara (DPS) pasca di keluarkan oleh KPUD Kabupaten Kupang.

Berdasarkan temuan tersebut Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU melalui PPS dalam Penyusunan Daftar Pemilih Sementara hasil Perbaikan (DPSHP) yang berlangsung sejak tanggal 12 April – 2 Mei 2023

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH dalam acara media gathering, Kamis (11/05) siang di Hotel Sahid T-more, Jl. Piet A. Tallo, Oesapa Selatan- Kota Kupang.

Ketua Bawaslu Marthoni Reo,

Didampingi Kordiv PHL Maria Yulita Sarina, Ketua Bawaslu Marthoni Reo menjelaskan, pasca pengumuman Data Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU pada pada tanggal 12 – 25 April 2023, Bawaslu Kabupaten Kupang bersama dengan Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas Kecamatan melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan memberikan saran perbaikan kepada KPUD melalui PPS dan PPK terhadap data pemilih yang tidak memenuhi Syarat (TMS) tetapi masih ada dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version