Kupangberita.com, — Akibat cuaca ekstrim yang terjadi pekan akhir ini sehingga menyebabkan banjir, seorang warga Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang – NTT terseret arus banjir saat hendak menyebrang kali Kapsali.
Warga Desa Manubelon Sufa Neno, Senin (06/03) Kepada Media Kupang Berita.com, mengungkapkan korban tersebut bernama Mekris Fomeni (23) warga Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut.
“Korban tersebut merupakan konjak atau Kondektur Bus Romantis, Jurusan Kupang – Soliu.
Awalnya korban dan Sopirnya menyebrang bersama dari arah Kupang ke arah Manubelon.
Sementara mobil bus tersebut sudah dititipkan ke salah satu rumah warga di Dusun Oelamopu, Desa Manubelon.
Saat sampai di tengah kali banjir semakin deras dan menyeret keduanya. Namun, Sopir berhasil berenang ketepian kali. Sementara korban hanyut terbawah arus banjir,” ungkapnya.
Dijelaskan Sufa, saat ini Bhabinkamtibmas PosPol Manubelon , Babinsa bersama masyarakat sementara upaya mencari korban dengan menyelusuri sisi kiri dan kanan tepian sungai kapsali.
“Tim Basarnas Kupang sudah berhasil dihubungi dan dalam perjalanan ke Manubelon,”Ungkap Sufa Neno.
Ditempat terpisah, Kalak BPBD Kabupaten Kupang, Semy Tinenti, membenarkan peristiwa tersebut dan saat ini korban sudah ditemukan oleh warga di pinggir laut dalam keadaan meninggal dunia.
Senada juga disampaikan Bhabimkamtipmas Pospol Manubelon, Polsek Amfoang Selatan Robby Wabang, mengatakan korban sudah ditemukan di pinggir laut arah manubelon.
“Saat ini jenazah sementara dibwah ke Puskesmas Manubelon untuk melakukan pemeriksaan.
Sementara keluarga Korban masih dalam perjalanan menuju Manubelon,”ungkap Robby.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.