Kupangberita.com,— Pasca jebolnya bendungan Oesao yang terletak di Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur kini meninggalkan persoalan berat bagi masyarakat petani di wilayah tersebut.
Kini ratusan hektare sawah di Desa Oesao terancam kering mengakibatkan petani alami gagal tanam dan gagal panen.
Ketua komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Deasy Ballo – Foeh, kepada media Kupang Berita.com , Sabtu (18/02) mengugkapkan, lambatnya pengerjaan perbaikan bendungan Oesao bisa membuat warga tani mengalami gagal bercocok tanam.
“Masyarakat Desa Oesao, menjerit atas ancaman gagal tanam. Persoalan itu menghantui di depan mata akibat lambannya pekerjaan bendung oesao di Desa Pukdale.
Meskipun terlihat eksavator dari Balai sungai telah berada di lokasi dan tumpukan material untuk pengerjaan perbaikan bendung. Tapi pekerjaan fisik hingga kini belum menunjukan perkembangan yang berarti bagi petani,”ungkapnya.
Dikatakan, Srikandi PDIP Kabupaten Kupang ini, “terlambat satu dua hari ke depan, maka bisa di pastikan daerah oesao dan sekitarnya tahun ini mengalami gagal tanam.
Ini adalah pekerjaan yang sifatnya darurat untuk menyelamatkan lokasi persawahan maka sebenarnya pekerjaan ini harus lebih cepat untuk mencegah kekeringan,” kata Deasy.
Deasy juga mengungkapkan para petani telah menyatakan kesediaan sukarela untuk membantu pelaksana proyek untuk mengisi batu pada bronjong agar pekerjaan ini bisa segera berdampak penyelamatan pada petani.
“Kalau terlambat satu dua hari ini maka pasti akan terjadi gagal tanam dan dipastikan kesusahan akan terjadi.
Saya minta agar percepatan proses pengerjaan ini menjadi prioritas utama,”ungkapnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.