Polres Kupang Larang Bus Gantung Sepeda Motor Tanpa Pengaman

Satuan Lalulintas Polres Kupang merazia dan melarang kendaraan umum khususnya bus yang menggantung kendaraan roda 2 hanya mengikat dengan tali tanpa brecket pengaman.
Satuan Lalulintas Polres Kupang merazia dan melarang kendaraan umum khususnya bus yang menggantung kendaraan roda 2 hanya mengikat dengan tali tanpa brecket pengaman.

Selanjutnya kita minta pemiliknya menunjukan dokumen dari kendaraan tersebut.

Dirinya juga mengimbau para pengendara baik roda dua dan empat yang melintasi jalan Timor Raya agar selalu hati – hati dan total safety. karena intensitas hujan membuat jalan licin.

“Juga, hilangkan pelanggaran sekecil apapun untuk menghindari kecelakaan, saling menghargai sesama pengguna jalan, dan jangan ngebut-ngebutan dijalan.

Bagi sopir pic up dan pengendara roda dua jangan mengendarai kendaraan sehabis meneguk alkohol karena sangat beresiko bagi diri sendiri mau pun orang lain,”pesannya.***

 

 

 

Exit mobile version