Polres Kupang Larang Bus Gantung Sepeda Motor Tanpa Pengaman

Satuan Lalulintas Polres Kupang merazia dan melarang kendaraan umum khususnya bus yang menggantung kendaraan roda 2 hanya mengikat dengan tali tanpa brecket pengaman.
Satuan Lalulintas Polres Kupang merazia dan melarang kendaraan umum khususnya bus yang menggantung kendaraan roda 2 hanya mengikat dengan tali tanpa brecket pengaman.

“Jika digantung dan ikatan talinya putus, tentu sangat beresiko bagi penguna jalan yang lain,”terangnya.

Dijelaskan Iptu Endah Neno semua kendaraan bus yang melintasi jalan Timor Raya bila kedapatan masih menggantung motor di belakang bis, kita tahan dan minta diturunkan sepeda motor.

Selanjutnya kita minta pemiliknya menunjukan dokumen dari kendaraan tersebut.

Dirinya juga mengimbau para pengendara baik roda dua dan empat yang melintasi jalan Timor Raya agar selalu hati – hati dan total safety. karena intensitas hujan membuat jalan licin.

“Juga, hilangkan pelanggaran sekecil apapun untuk menghindari kecelakaan, saling menghargai sesama pengguna jalan, dan jangan ngebut-ngebutan dijalan.

Bagi sopir pic up dan pengendara roda dua jangan mengendarai kendaraan sehabis meneguk alkohol karena sangat beresiko bagi diri sendiri mau pun orang lain,”pesannya.***

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version