Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bernadus Poy: Pasang Patok Anti Konflik dan Anti Sengketa

Avatar photo
Pemasangan patok sebagai tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
Pemasangan patok sebagai tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

“Kegiatan Gemapatas di Kabupaten Kupang di Desa Baumata pada kesempatan ini kita berkontribusi sebanyak 400 patok tanah dan geotagging koordinat bidang tanah.

Bapak Kakanwil pada kesempatan yang sama sudah kita saksikan sebelumnya, beliau berada di Kabupaten Belu, dan menjadi salah satu dari 5 provinsi utama pelaksanaan Kegiatan Gemapatas sebagai salah satu wilayah perbatasan negara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kegiatan ini merupakan langkah Kementerian ATR/BPN dalam percepatan legalisasi aset terutama melalui kegiatan strategis nasional,”tambahnya.

Baca Juga:  Menggapai Tanah Suci, Haru dan Harapan 16 Jamaah Haji Asal Kabupaten Kupang

Lebih lanjut dijelaskan Poy, legalisasi aset di Kabupaten Kupang sudah terealisasi seluas 459,53 Km2 atau sejumlah atau sebesar 46,72% dari Area Pengunaan Lain (APL) di luar kawasan Hutan dari keseluruhan wilayah Kabupaten Kupang.

Tercatat sebanyak 125.985 buku hak atas tanah telah di terbitkan dengan rincian: HM : 120.747 buku, HGU: 5 buku, HGB: 4.338 buku, HP: 884 buku, HPL: 9 buku, HW 2, buku Jumlah,
125.985,

Sesuai jumlah tersebut, potensi legalisasi aset di Kabupaten Kupang masih cukup besar yaitu sebesar 1.516,67 Km2 (53,28%).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost