“Kegiatan Gemapatas di Kabupaten Kupang di Desa Baumata pada kesempatan ini kita berkontribusi sebanyak 400 patok tanah dan geotagging koordinat bidang tanah.
Bapak Kakanwil pada kesempatan yang sama sudah kita saksikan sebelumnya, beliau berada di Kabupaten Belu, dan menjadi salah satu dari 5 provinsi utama pelaksanaan Kegiatan Gemapatas sebagai salah satu wilayah perbatasan negara.
Kegiatan ini merupakan langkah Kementerian ATR/BPN dalam percepatan legalisasi aset terutama melalui kegiatan strategis nasional,”tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan Poy, legalisasi aset di Kabupaten Kupang sudah terealisasi seluas 459,53 Km2 atau sejumlah atau sebesar 46,72% dari Area Pengunaan Lain (APL) di luar kawasan Hutan dari keseluruhan wilayah Kabupaten Kupang.
Tercatat sebanyak 125.985 buku hak atas tanah telah di terbitkan dengan rincian: HM : 120.747 buku, HGU: 5 buku, HGB: 4.338 buku, HP: 884 buku, HPL: 9 buku, HW 2, buku Jumlah,
125.985,
Sesuai jumlah tersebut, potensi legalisasi aset di Kabupaten Kupang masih cukup besar yaitu sebesar 1.516,67 Km2 (53,28%).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.