Sementara sektor pajak baru saja ditransfer ke kas daerah senilai Rp 500 juta. Realisasi sisanya sampai akhir Desember hanya 1% dari sisa target Rp1 miliar.
Selanjutnya, anggaran belanja yang belum terealisasi ke pihak ketiga di tahun 2022, dijelaskan Asisten III Sekda Kota Kupang, Yanuar Dalli bahwa mencapai angka Rp 27.287.012.727.
Utang yang wajib dilunasi Pemkot tersebut berada di 21 OPD. Angka tertinggi berada di Dinas PUPR dengan nilai Rp 9,5 miliar.
Selain itu, dalam sidang tersebut, ada juga belanja Rp13 miliar yang belum terealisasi pada tahun 2022 yakni insentif RT dan RW, pelunasan utang pihak ketiga dari tahun 2021 dan juga belanja pengendalian inflasi.
Sehingga, total anggaran yang dibutuhkan Pemkot Kupang untuk membayar tungakan-tunggakan tersebut mencapai Rp 41 miliar lebih.
Berikut daftar utang Pemkot Kupang terhadap pihak ketiga yang belum dilunasi di tahun 2022:
1. Dispora: Rp2.258.305.854
2. Dinas PRKP: Rp2.344.823.817.90
3. Dinas Pariwisata: Rp92.694.000
4. Dinas Perikanan: Rp683.299.388
5. Satuan Pol PP: Rp303.219.664
6. Dinas Perindustrian dan Perikanan: Rp176.100.000
7. Dinas Kesehatan: Rp150.513.000
8. Dinas PUPR: Rp9.536.299.302.009
9. Dinas Kominfo: Rp2.650.652.000
10. DLHK: Rp1.808.833.806
11. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp127.920.000
12. Sekretariat DPRD: Rp2.096.524.600
13. Sekretariat Daerah: Rp2.778.586.480
14. Badan Kesbangpol: Rp63.332.729
15. Dinas Pertanian: Rp382.924.000
16. BPBD: Rp227.158.700
17. Dinas Perhubungan: Rp164.950.000
18. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp89.356.400
19. Badan Keuangan dan Aset Daerah: Rp502.000.000
20. Dinas Sosial: Rp186.936.400
21. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Rp214.779.190. ( Rakyatntt/Kb)***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.