Proyek perubahan tersebut mengambil tindakan pengembangan aplikasi terkait perizinan di Kota Kupang yang dapat digunakan untuk mempermudah pelaksanaan pelayanan publik yang nantinya bisa diakses oleh masyarakat Kota Kupang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH, dalam penjelasannya menyampaikan pengembangan aplikasi Sodamolek dan Si Pejuang merupakan bagian dari teknologi informasi yang juga menjadi bagian dari organisasi pembelajaran yang adaptif dengan kebutuhan publik.
Dasar dari proyek perubahan pengembangan kedua aplikasi tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Yang Berbasis Elektronik serta Perwali Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Rencana Induk SPBE Lingkup Pemerintah Kota, yang basisnya yaitu pada integrasi tersistem dan kerja kolaboratif.
Kedua inovasi tersebut diharapkan juga akan terintegrasi sehingga ke depannya akan menjadi virtual front office bagi pelayanan publik di Kota Kupang secara menyeluruh dan terintegrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.