Oleh sebab itu, menurutnya kebersihan perlu dilihat sebagai upaya penghayatan iman umat beragama yang mencintai kesehatan dan kehidupan.
Ditambahkannya, umat beragama perlu melihat kebersihan sebagai upaya melestarikan alam ciptaan Tuhan yang bermartabat dan indah, demi dan untuk manusia sendiri.
Oleh karena itu, FKUB merasa bahwa perlombaan kebersihan tempat ibadah menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan oleh FKUB sebagai upaya menekankan pentingnya kebersihan hidup menjadi kewajiban umat beragama.
Pada kesempatan yang sama Ketua FKUB juga menjelaskan tentang berbagai hal yang akan menjadi kriteria penilaian dalam perlombaan tersebut.
Di antaranya adalah kebersihan rumah ibadah dan lingkungan luar rumah ibadah, tersedianya tempat sampah sesuai dengan jenis sampah, kondisi rumah ibadah terkait dengan (sanitasi, toilet yang mendukung bagi penyandang disabilitas), kemudian penataan lingkungan rumah ibadah termasuk di dalamnya taman dan pemanfaatan lahan tidur menjadi lahan-lahan yang produktif dan bermanfaat bagi umat. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.