Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Simak Catatan DPRD Kota Kupang Terkait Kerja Sama Media dengan Pemkot

Avatar photo
Foto. Gedung DPRD Kota Kupang.
Foto. Gedung DPRD Kota Kupang.

Kupangberita.com —- Komisi I DPRD Kota Kupang memberikan sejumlah catatan atau rekomendasi terkait kerja sama Pemerintah Kota Kupang dengan perusahaan media.

Salah satu syarat kerja sama yang diminta oleh Komisi I DPRD Kota Kupang, yakni pimpinan redaksi harus mengantongi sertifikat Wartawan Utama.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sesuai Laporan Hasil Pembahasan Komisi I DPRD Kota Kupang yang diperoleh Media Kupang berita.com, Kamis (29/9/2022) malam, terdapat sejumlah catatan yang diberikan Komisi I DPRD Kota Kupang, kepada Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bagian Humas Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang.

Baca Juga:  RSUD S.K. Lerik di Ambang Reformasi: Wali Kota Kupang Siap Ganti Direktur Usai Sorotan DPRD

Komisi I meminta pemerintah Kota Kupang agar hanya menjalin kerja sama dengan media yang memiliki pimpinan redaksi yang sudah bersertifikat Wartawan Utama.

Selain itu juga, wartawan lapangan sudah harus memiliki sertifikat kompetensi dari Dewan Pers. “Dan wartawan yang memiliki kompetensi sehingga dapat menghasilkan berita yang baik dan bukan produk berita yang tidak bermasalah atau hoax .

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost