Sementara untuk tempat pembayaran masyarakat dapat membayar melalui Bank NTT, Bank Mandiri, Bank BTN atau melalui Kantor Banpenda Kabupaten kupang dengan membawa SPPT tahun 2022.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tunggakan pokok PBB-P2 dapat mengakses di http://pajak.kupangkab.v-tax.id.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.