Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pertama di NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang Hapus Denda Pajak

Avatar photo
Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno.
Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno.

Sementara untuk tempat pembayaran masyarakat dapat membayar melalui Bank NTT, Bank Mandiri, Bank BTN atau melalui Kantor Banpenda Kabupaten kupang dengan membawa SPPT tahun 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tunggakan pokok PBB-P2 dapat mengakses di http://pajak.kupangkab.v-tax.id.***

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca Juga:  Kabupaten Kupang Luncurkan Program WASH Inklusif dan Tangguh Iklim di 26 Puskesmas

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost