Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kedapatan Warga Luar Buang Sampah di Jalur 40, Akan Diberi Sanksi

Avatar photo
Foto. Di depan penjabat Wali Kota Kupang, Warga Kelurahan Fatukoa sampaikan keluhan adanya oknum warga luar yang sering buang sampah di wilayah Kelurahan Fatukoa dan jalur 40.
Foto. Di depan penjabat Wali Kota Kupang, Warga Kelurahan Fatukoa sampaikan keluhan adanya oknum warga luar yang sering buang sampah di wilayah Kelurahan Fatukoa dan jalur 40.

Menanggapi masukan dari warga, Penjabat Wali Kota langsung meminta kepada pimpinan perangkat daerah terkait untuk langsung memberikan penjelasan tentang persoalan tersebut dan memastikan tindak lanjutnya.

Tentang sanksi yang tegas, menurut Penjabat Pemerintah Kota Kupang sudah mengeluarkan aturan sanksi senilai Rp 50 juta bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dua hari sebelumnya, tepatnya Sabtu (10/9), Penjabat Wali Kota juga sudah menemui sejumlah tokoh masyarakat Fatukoa yang minta perbaikan jalan di wilayah mereka.

Baca Juga:  Menggapai Tanah Suci, Haru dan Harapan 16 Jamaah Haji Asal Kabupaten Kupang

Permintaan tersebut langsung direspon dengan memerintahkan Dinas PUPR untuk segera mendata jalan lingkungan yang rusak untuk segera diperbaiki. ***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost