Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Simak, Instruksi Penjabat Wali Kota Kupang Kepada Camat, Lurah dan Pelaku Usaha

Avatar photo
Foto. Penjabat Wali Kota kupang George M. Hadjoh, SH.
Foto. Penjabat Wali Kota kupang George M. Hadjoh, SH.

Kupangberita.com — Penjabat Wali Kota kupang George M. Hadjoh, SH mengeluarkan 11 Point instruksi kepada Camat dan Lurah dengan nomor. 143/B Pem. 188.5.660.1/ VIII/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 Tentang Penataan Kota Kupang.

  1. ​Menyediakan tempat sampah dan tanaman bunga serta area terbuka hijau di wilayah masing – masing.
  2. ​Rutin melakukan kerja bakti bersama warga membersihkan lingkungan, imbau warga mengelola sampah rumah tangga dan mengurangi pengunaan sampah plastik.
  3. ​Membersihkan area perkantoran dan badan jalan dari rumput liar dan sampah berserakan.
  4. ​Membentuk tim pengendali sampah tingkat kelurahan yang terdiri dari LPM, RT, RW dan Masyarakat.
  5. ​Sosialisasi gerakan masuk dan bersihkan drainase seluas – luasnya.
  6. ​Mengadakan lomba kebersihan tingkat kelurahan dan kecamatan.
  7. ​Mengimbau dan mengawasi masyarakat agar taat jam buang sampah pada pukul 18.00-22.00 wita dan jam angkut sampah dimulai pukul 04.30 – 06.00 Wita.
  8. ​Menyiapkan kalendar budaya dan etnis.
  9. ​Mengimbau instansi pemerintah, perusahaan swasta, pengusaha untuk menyediakan makan dan minuman khas berbahan dasar kelor dan kopi lokal khas NTT.
  10. ​Mendata lahan kosong untuk tanam kelor.
  11. ​Monitoring dan evaluasi instruksi serta laporkan hasilnya kepada penjabat wali kota kupang melalui sekertaris daerah cq. Tata Pemerintahan setda Kota Kupang.
Baca Juga:  RSUD S.K. Lerik di Ambang Reformasi: Wali Kota Kupang Siap Ganti Direktur Usai Sorotan DPRD

Sementara 5 Instruksi kepada pelaku usaha dengan nomor : 042/B Pem. 188.5. 660.1/VIII/2022

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!
  1. ​Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan tempat usaha saudara dengan menyediakan tempat sampah dan tanaman bunga serta merawatnya.
  2. ​Memperhatikan dan mentaati jam membuang sampah.
  3. ​Pemilik restoran toko dampak yang berada di lokasi Jalan Utama dihimbau untuk memasang CCTV untuk mengantisipasi gangguan keamanan, kertiban dan kebersihan tempat usaha.
  4. ​Untuk mewujudkan estetika yang lebih baik bagi Bapak Ibu dihimbau untuk memasang lampu hias di tempat usaha masing-masing.
  5. ​Penyediaan tempat sampah dan tanaman bunga paling lambat satu bulan sejak instruksi ini dikeluarkan.
Baca Juga:  Mahasiswi Terjaring Operasi Pekat Turangga 2025 di Kupang, Diduga Gunakan Aplikasi “Hijau” untuk Praktik Terselubung

Kedua instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost