Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Perdana Kasus Penganiyaan Guru SDN Oelbeba Jaksa Hadirkan 3 Saksi, 1 Saksi Beralasan Sakit

Avatar photo
Foto. Sidang perdana kasus penganianyaan guru di SDN Oelbeba.
Foto. Sidang perdana kasus penganianyaan guru di SDN Oelbeba.

Saksi Selvius Kolo, merupakan sekertaris Desa Oebola yang juga melihat kejadian waktu itu di TKP sementara Yosepus Nuban merupakan rekan guru dari saksi korban Anselmus Nalle.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang tanggal 22 Agustus lalu JPU dalam dakwaan kesatu menyebut keempat terdakwa yakni Aleksander Nitti, Iwan Taebenu, Bilda O. Manu, Jemsi Masu secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Anselmus Nalle

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Mahasiswi Terjaring Operasi Pekat Turangga 2025 di Kupang, Diduga Gunakan Aplikasi “Hijau” untuk Praktik Terselubung

Sementara dalam dakwaan kedua JPU menyebut perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pantuan media Kupang berita.com dalam persidangan pemeriksaan saksi ke 4 terdakwa mengakui perbuatannya.

Ke 4 terdakwa pun sontak meminta maaf dan saling bersalaman dengan saksi korban.

Saksi korban pun menerima niat baik dari ke 4 terdawa. Akan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost