KPK Rekomendasi Kemendikbudristek Perbaiki Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Foto. Ilustrasi gedung KPK.
Foto. Ilustrasi gedung KPK.

Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital.

Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat.

Dan keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK.

Selain itu, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada,” jelas Ipi Maryati.

Lebih lanjut Kata Ipi, dalam kesempatan tersebut KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan revisi atas Permendikbud No. 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbudristek.

“Hasil revieu dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan Permen tersebut di antaranya terkait pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional, digitalisasi pada seluruh rangkaian proses, metode standar seleksi mandiri, kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi, serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman hingga masa sanggah,” ujar Ipi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version