KPK Rekomendasikan Perbaikan Penerimaan Mahasiswa Melalui Jalur Mandiri

Foto. Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Foto. Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Kupangberita.com —- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Rekomendasi tersebut dalam rangka diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler tersebut.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Selasa (23/08/2022) sore, Kepada Kupang berita.com mengatakan sebelumnya, KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

“Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akuntabilitas.

Dari penelusuran tersebut KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya,”ujar Ipi Maryati.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version