BPN Kota Kupang Ceroboh, Terbitkan Sertifikat Atas Tanah Sengketa di Kelurahan Oesapa

20220331153141 e1660497726693

Tindakan BPN Kota Kupang dengan penerbitan sertifikat atas tanah yang sedang sengketa adalah perbuatan melanggar hukum.

Karena itu, pihak Marthen Bessie untuk dan atas nama Yohakim Bitin Berek akan melakukan perlawanan dan gugatan hukum atas tindakan pelanggaran hukum BPN Kota Kupang.

Uniknya lagi ialah setelah Erwin Tanoni mendapatkan sertifikat, Erwin tanoni mengalihkan tanah tersebut dengan penerbitan sertifikat baru atas nama Nancy Yapi dan Christine Tamsa.

Tanggal 29 Juni 2015 Erwin Tanoni mengalihkan sertifikat tanahnya tersebut kepada Nancy Yapi dan Christine Tamsa.

Maka mudah diduga kalau Kepala BPN Kupang berkolusi dengan keluarga Erwin Tanoni.

Namun, menariknya tanggal 9 Agustus 2022, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT., M.Si mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT perihal keberatan terhadap Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor MP.02.02/2-53.71/1/2022, tanggal 3 Januari 2022.

Dalam surat tersebut disebutkan, intinya bahwa protes Silvester Chanistan yang diwakili penasihat hukumnya Marthen Bessie, S.H tidak berdasar dan atau tak dapat diterima.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version