Alasannya karena pihak ke-3 yaitu Nancy Yapi dan Christin Tansa belum termasuk dalam subyek sengketa.
Padahal menurut ahli waris Nicodemus Bitin Berek, Yohakim Bitin Berek, tidak ada hubungan apa pun persertifikatan tanah milik mereka dengan Nancy Yapi dan Christin Tansa.
Akibatnya, Silvester Chanistan melakukan protes atau keberatan, karena BPN Kota Kupang sebagai eksekutor petugas pelayan public berkewajiban oleh hukum untuk menerbitkan sertifikat dan atau pengembalian status awal tanah dengan pengembalian sertifikat. Hal serupa pun dialami oleh Nicodemus Bitin Berek.
Hingga kini problem tanah di Jl. Timor Raya Km. 10, Oesapa, belum berstatus jelas karena BPN Kota Kupang justru sebagai pelaku penyebab masalah atas tanah dimaksud.
Karena itu, demikian Marthen Bessie dan Yohakim Bitin Berek, BPN Kota Kupang telah dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum karena saat sengketa tanah ini sedang berlangsung malah BPN Kota Kupang menerbitkan sertifikat No. 5650 terhadap tanah seluas 3698 M2 atas nama Erwin Tanoni pada tanggal 23 Juni 2015.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.