Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BPN Kota Kupang Ceroboh, Terbitkan Sertifikat Atas Tanah Sengketa di Kelurahan Oesapa

Avatar photo
20220331153141 e1660497726693

Eksekusi tersebut kemudian dilawan oleh Silvester Chanistan. Perlawanan Silvester Chanistan ini dikabulkan dan menang baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan keputusan Peninjauan Kembali (PK).

Perlawanan Suilvester Chanistan ini dilakukan karena Pengadilan Negeri salah terhadap obyek eksekusi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dikatakan salah karena dalam gugatan Erwin Tanoni dkk menyebutkan bahwa tanah itu sebelah timur berbatasan dengan Cornelis Usboko yang mana Cornelis Usboko tidak memiliki tanah di wilayah itu yang berbatasan dengan subyek hukum dalam sengketa. Bagaimana mungkin ada obyek tanah itu dapat dieksekusi?

Baca Juga:  Mahasiswi Terjaring Operasi Pekat Turangga 2025 di Kupang, Diduga Gunakan Aplikasi “Hijau” untuk Praktik Terselubung

Karena kemenangan tersebut, otomatis keputusan dan perintah eksekusi atas dasar gugatan Erwin Tanoni dkk otomatis batal demi hukum.

Akibatnya, Silvester Chanistan memohon kepada BPN Kota Kupang untuk mengembalikan sertifikat awal sebagaimana sebelum adanya gugatan Erwin Tanoni dkk.

Namun, permohonan Silvester Chanistan ini tidak dikabulkan oleh Kepala Kantor BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, S. SiT., M.Si.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost