Eksekusi tersebut kemudian dilawan oleh Silvester Chanistan. Perlawanan Silvester Chanistan ini dikabulkan dan menang baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan keputusan Peninjauan Kembali (PK).
Perlawanan Suilvester Chanistan ini dilakukan karena Pengadilan Negeri salah terhadap obyek eksekusi.
Dikatakan salah karena dalam gugatan Erwin Tanoni dkk menyebutkan bahwa tanah itu sebelah timur berbatasan dengan Cornelis Usboko yang mana Cornelis Usboko tidak memiliki tanah di wilayah itu yang berbatasan dengan subyek hukum dalam sengketa. Bagaimana mungkin ada obyek tanah itu dapat dieksekusi?
Karena kemenangan tersebut, otomatis keputusan dan perintah eksekusi atas dasar gugatan Erwin Tanoni dkk otomatis batal demi hukum.
Akibatnya, Silvester Chanistan memohon kepada BPN Kota Kupang untuk mengembalikan sertifikat awal sebagaimana sebelum adanya gugatan Erwin Tanoni dkk.
Namun, permohonan Silvester Chanistan ini tidak dikabulkan oleh Kepala Kantor BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, S. SiT., M.Si.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.